a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Menurut MA, Tidak Ada Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur

Menurut MA, Tidak Ada Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur
Ronnal Tannur yang sempat menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Penilaian MA itu berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang sebelumnya telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap. "Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11).

Dalam kesempatan itu Yanto menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.

Yanto menyebut tim telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh dua orang jaksa dari Kejagung.

Selanjutnya pemeriksaan terhadap pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.

Selain itu Yanto juga membeberkan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan ZR pada 27 September. "Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di UNM Makassar pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.

Masih menurut Yanto, dalam pertemuan itu kapasitas keduanya merupakan tamu undangan. Pertemuan itu, kata dia, juga berlangsung secara singkat.

Yanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ZR sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada hakim agung S. Namun, tidak ditanggapi. "Pada pertemuan accidental dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa dua hakim agung lainnya yakni A dan ST tidak dikenal oleh ZR. "Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Tim)


Nasional Menurut MA, Tidak Ada Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur
Iklan Utama 5