MKMK Nilai 9 Hakim MK Terbukti Lakukan Pelanggaran
Ketua MKMK, Jimly Assidiqie (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah melalui proses persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK di balik putusan syarat usia Capres-Cawapres.
Hasil putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Putusan itu diambil setelah MKMK memeriksa kesembilan hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11). MKMK juga telah mengumpulkan bukti serta fakta dari persidangan.
Hasil putusan MKMK itu diantaranya adalah :
Anwar Usman
MKMK menilai jika Anwar Usman telah terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia Capres-Cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
Dalam amar putusannya Jimly juga menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Menurut Jimly, ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres. "Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4," lanjutnya.
Anwar dan delapan hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
Saldi Isra
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra dinilai tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia Capres-Cawapres. "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly.
Saldi dan bersama delapan hakim konstitusi lainnya terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka.
Arief Hidayat
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinilai melanggar etik karena dianggap merendahkan martabat MK lewat pernyataannya di ruang publik. "Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly, Selasa (7/11).
Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan narasi ceramah dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di Medcom.id.
Dalam kesimpulan yang dibacakan Jimly, MKMK memandang Arief terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
MKMK juga mengatakan Arief terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sementara itu, atas dissenting opinion-nya terkait putusan MK tentang syarat batas usia minimal Capres-Cawapres, MKMK menyatakan Arief tak terbukti melanggar etik. "Memutuskan menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly membacakan amar Putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 tersebut.
Enny Nurbaningsih
MKMK mengungkapkan Enny terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Suhartoyo
MKMK menyebut Suhartoyo terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Manahan M.P
MKMK juga mengatakan Manahan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Guntur Hamzah
Hamzah dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Daniel Yusmic Foekh
MKMK menyebut Daniel terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Wahiddudin Adams
Wahiduddin dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.(Tim)