Mobil Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soetta Ditindak Puspom TNI
Aparat dari Puspom TNI perlihatkan plat nomor dinas TNI yang diduga palsu (rep)
Jakarta, Pro Legal- Aparat dari Puspom TNI dan Satuan Tugas (Satgas) Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin oleh Lettu Pom Andri menindak sebuah mobil yang diduga menggunakan pelat dinas palsu, Selasa (14/5).
Kendaraan yang ditindak itu adalah mobil jenis Jeep Toyota Fortuner dengan nomor register 83648-00 Mabes TNI tersebut, yang dicurigai saat melintas di area Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan keterangan di akun instagram resmi Puspom TNI, setelah diperiksa, identitas pemilik nomor register 83648-00 adalah seorang pensiunan TNI berinisial AS.
Data tersebut sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dengan nomor polisi F 1757 MD, yang juga terdaftar atas nama AS. "Saat diminta menunjukkan dokumen, AS menunjukkan KTP sipil, Kartu Tanda Pensiun TNI Angkatan Laut (PPAL), dan STNK mobil sipil namun tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Registrasi Polisi (STNRP) yang sah," seperti dikutip dari unggahan IG tersebut, Rabu (15/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pemilik mobil AS selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut di Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Sattipidmilum) Puspom TNI. "Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Kasat Tipidmilum) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulis Puspom.
Puspom TNI menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan aturan terkait penggunaan plat dinas di area bandara. "Penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan identitas atau fasilitas yang bukan haknya, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI," tulis Puspom.(Tim)