Mutilasi Bayi Kandung, Ibu Muda Terancam Hukuman Mati
Jasad bayi korban mutilasi (rep)
Kupang, Pro Legal – Peristiwa mengenaskan terjadi setelah seorang perempuan berinisial LK (20) tega memutilasi anaknya sendiri. LK memotong kepala bayinya saat lahiran.
Peristiwa itu terungkap pada hari Selasa (30/1/2024). Polisi awalnya mengungkap penemuan potongan kepala bayi di belakang rumah warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Potongan kepala bayi itu ternyata dimutilasi oleh ibunya sendiri.
Ketika dimintai keterangan LK mengaku melahirkan bayi perempuan itu pada Selasa (23/1/2024) tanpa sepengetahuan suami dan orang tuanya. LK saat melahirkan menarik keluar kepala bayinya dan mengambil pisau cutter untuk memotong ari-ari dan tali pusar. LK lalu menyumbat mulut bayi dengan tangan dan kantong plastik warna hitam sehingga tidak menangis saat dilahirkan.
LK kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai. Besoknya, sekitar pukul 06.00 Wita, LK membawa jasad bayinya menggunakan kantong plastik warna hitam lalu dibuang ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya. LK berani melakukan tindakan itu karena kehamilannya dari hasil hubungan gelap dengan pria lain tanpa sepengetahuan suaminya berinisial AS.
Dalam kasus itu polisi kemudian menetapkan LS sebagai tersangka. Dia terancam hukuman mati. "Sudah (jadi tersangka). Kami langsung tahan sejak pagi, Minggu (28/1/2029)," ujar Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Aris Salama, Senin (29/1/2024). Aris mengungkap LK disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 Ayat 1-4 junto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. LK kini terancam hukuman mati.(Tim)