a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Nadiem Menilai Kenaikan UKT Tidak Rasional

Nadiem Menilai Kenaikan UKT Tidak Rasional
Mendikbud Nadiem Makarim (rep)
Jakarta, Pro Legal-Dalam rapat dengan Komisi X, DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan komitmennya untuk menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak rasional di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Saat itu Nadiem mengatakan Kemendikbud akan memastikan bahwa kenaikan UKT haruslah rasional, bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun.

Nadiem juga meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, maka haruslah rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar. Kebijakan ini akan dievaluasi dan diawasi oleh Kemendikbud. "Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Mendikbud itu menyebut bahwa kebijakan kenaikan UKT setelah ada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak akan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

Namun, kebijakan ini akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas. Nadiem menjelaskan bahwa UKT di PTN bersifat berjenjang dan selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Prinsip ini berarti bahwa mahasiswa dengan latar belakang berkecukupan akan membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu akan membayar lebih sedikit. "Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah, dimana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. "Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," ujarnya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ristek mengklarifikasi pernyataan Sekretaris mereka, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier alias tidak wajib.

Dirjen Dikti Abdul Haris menyatakan akan berupaya mengusahakan pendidikan tinggi menjadi hal yang utama, mengingat kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. "Catatan dari Pak Fikri terkait dengan tersier. Kami juga memahami bahwa, ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama," ujar Abdul.(Tim)



Nasional Nadiem Menilai Kenaikan UKT Tidak Rasional
Iklan Utama 5