Orang Masih Dalam Penyelidikan Tak Bisa Dicekal, Diatur Dalam RUU Keimigrasian
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam draf RUU perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur ketentuan jika pihak imigrasi tak dapat lagi menolak orang ke luar negeri demi keperluan penyelidikan. Imigrasi hanya dapat menolak orang ke luar negeri yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Perbedaan penyelidikan dengan penyidikan berdasar Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau," bunyi Pasal 16 ayat (1) butir b draf RUU Keimigrasian.
Sementara itu, UU Keimigrasian eksisting menyatakan imigrasi juga berwenang menolak orang ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Artinya, frasa 'penyelidikan' yang termuat dalam pasal itu dihapus lewat revisi UU yang kini masih terus berjalan. "Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau," bunyi pasal di UU Keimigrasian eksisting. Adapun perubahan ini bertalian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata 'penyelidikan dan' inkonstitusional.
Dalam pertimbangannya MK menyatakan tahap penyelidikan belum memiliki kepastian akan berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak alias belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti. "Kalau dalam tahap penyidikan karena memang dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti, wajar bila bisa dilakukan penolakan untuk berpergian ke luar negeri," mengutip pertimbangan hakim konstitusi.
MK menyampaikan penyelidikan masih pada tahapan penyelidik menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana dalam suatu kasus.
Sehingga MK menilai penolakan terhadap seseorang untuk ke luar negeri dalam statusnya belum pasti menjadi tersangka berpotensi dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang keluar negeri.(Tim)