Orang Tua Santri Yang Dinikahi Pengurus Ponpes Secara Siri Lapor Polisi
Keluarga santri bersama dengan penasehat hukumnya datang Mapolres Lumajang (rep)
Jakarta, Pro Legal-Sebelumnya marak diberitakan, seorang pengurus pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menikahi santrinya yang masih usia anak. Orang tua santri pun melaporkan pengurus tersebut ke polisi.
Pengurus Ponpes itu menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua. Korban yang masih berusia 16 tahun itu dinikahi secara siri.
Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang dengan didampingi lembaga perlindungan anak.
Seperti diketahui, pernikahan tersebut terbongkar karena orang tua korban mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil di kampungnya. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui bahwa anaknya ternyata telah dinikahi pengurus Ponpes. "Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban, M, Senin (24/6).
Sementara itu, Daniel pendamping dari lembaga perlindungan anak menjelaskan, meski sudah nikah siri, namun korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.
Daniel menambahkan pelaku membujuk korban agar mau dinikahi karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu korban juga diberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah. "Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300 ribu sebagai mahar nikah," tambah Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.(Tim)