a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Yang Tak Bisa Tempuh Restorative Justice Telah Dihapus

Pasal Penghinaan Terhadap Presiden  Yang Tak Bisa Tempuh Restorative Justice Telah Dihapus
Ilustrasi, acara pelantikan Presiden Prabowo Subianto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam penjelasannya, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dihapus.

Menurut Habib, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif itu adalah kekeliruan. "Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habib, Senin (24/3).

Seperti diketahui, dalam draf terbaru RUU KUHAP yang ada, terdapat dua tindak pidana dalam pasal 77 yang dihapus sehingga kini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kedua hal yang dihapus yakni; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Kini, terdapat 7 tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dalam draf RUU KUHAP. "Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," ujar Habib.

"Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berunah saat pembahasan dan pengesahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu mengatakan Komisi III telah mengirimkan draf RUU KUHAP terbaru kepada pemerintah.

Sebelumnya, Habib mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Habib menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ujarnya.(Tim)


Nasional Pasal Penghinaan Terhadap Presiden  Yang Tak Bisa Tempuh Restorative Justice Telah Dihapus
Iklan Utama 5