a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut Akan Digugat Secara Perdata

Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut Akan Digugat Secara Perdata
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyiapkan opsi untuk menggugat secara perdata pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia."Secara pidana, Kejaksaan Agung mendukung percepatan penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Kamis (17/11).

"Kejaksaan Agung ke depan akan melakukan opsi-opsi lain, seperti opsi perdata ini," tutur Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, opsi menggugat secara perdata bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan. "Setelah nanti perkaranya di persidangan, Kejaksaan Agung dan penyidik (BPOM) sepakat apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak," jelasnya.

Seperti diketahui, opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya secara perdata sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).

Ketut menuturkan, dalam pertemuan itu BPOM hadir dalam kapasitasnya sebagai penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Agung. "Itu baru opsi, ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan kenapa tidak," ujarnya.

Dalam persoalan itu, menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat.

Ia mengatakan tidak hanya masyarakat, tapi negara juga dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB). "Kasus ini kan merugikan masyarakat dan negara. Dampaknya bisa dijadikan acuan untuk gugatan perdata," ujar Ketut.
"Urgensinya ya kerugian negara dan kerugian masyarakat secara meluas, apalagi ada korban banyak yang meninggal, anak-anak lagi," katanya.

Menurut Ketut, urgensi melakukan gugatan secara perdata karena penegakan hukum harus simultan yang artinya harus bisa dikenakan perdatanya. Opsi gugatan perdatanya nantinya dibahas bersama BPOM dan penyidik."Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada, gugatan perdata 1365 KUHPerdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara dan dibuktikan dulu di persidangan," kata Ketut.

Sebagai catatan, menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.

Kemudian Kamis (17/11), Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Selain itu, BPOM juga telah mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.(Tim)


Nasional Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut Akan Digugat Secara Perdata
Iklan Utama 5