a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Dijadwalkan Ulang di Bareskrim

Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Dijadwalkan Ulang di Bareskrim
Ketua KPK, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polda Metro Jaya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.

Tetapi pemeriksaan itu bukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Firli justru meminta penjadwalan kembali pemeriksaan dirinya oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus itu dilakukan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

Berdasarkan surat yang diterima penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari Firli pada Senin (23/10) pukul 21.40 WIB, pensiunan jenderal bintang tiga Polri meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dilalukan di markas Bareskrim, bukan Mapolda Metro Jaya.

Hal itu pun dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan penyidik dijadwalkan kembali memeriksa keterangan Firli pada Selasa ini ini sekitar pukul 10.00 WIB. "Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangannya hari ini.

Menurut Ade untuk menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli. "Melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB, Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.

Pekan lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, selain menjabat sebagai Ketua KPK, Firli juga merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. "Semua sama di mata hukum," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan. "Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlak," ucap dia.

Semula Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.
Alasan penjadwalan ulang itu berdasarkan keterangan yang diterima dari KPK mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan lalu, Firli beralasan tak bisa hadir ke Polda Metro Jaya karena sudah ada agenda yang tak bisa dilewatkan. Ghufron juga mengatakan bahwa Firli mengklaim butuh waktu untuk mendalami terlebih dulu materi pemeriksaan yang bakal dilakukan penyidik.

Ghufron juga mengatakan surat permohonan penundaan diperiksa sebagai saksi ke Polda Metro Jaya itu juga ditembuskan Firli ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Lewat jabatannya tersebut, Mahfud pun dikenal sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)."KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.

KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor di lingkungan Kementan di mana salah satu tersangkanya adalah Syahrul Yasin Limpo. SYL pun telah ditahan KPK untuk keperluan penyidikan setelah ditangkap di Jakarta pada 12 Oktober lalu.(Tim)


Nasional Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Dijadwalkan Ulang di Bareskrim
Iklan Utama 5