a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemudik Pengguna Kereta Api Harus Melampirkan Bukti Vaksin

Pemudik  Pengguna Kereta Api Harus Melampirkan Bukti Vaksin
PT KAI memberikan fasilitas vaksinasi di Stasiun Pasar Senen (rep)
Jakarta, Pro Legal - Selama arus mudik, PT Kereta Api Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan syarat vaksin bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) saat mudik lebaran 2023.

Menurut Kepala Humas KAI Daerah Operasi (DAOP) 1 Jakarta Eva Chairunisa, pemberlakuan ini mengacu pada ketentuan pemerintah untuk mencegah terjadinya kembali penularan virus. "Adapun saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh," ujar Eva, Senin (17/4).

Maka Eva menghimbau agar pemudik melakukan vaksin sehari jelang keberangkatan atau tak berbarengan dengan jadwal pemberangkatan. Hal ini agar tak terjadi penumpukan di Stasiun. "Daop 1 Jakarta menghimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya.

Eva juga menambahkan peserta vaksin di stasiun meningkat hampir dua kali lipat. Tercatat (12/4), terdapat 900 orang calon penerima vaksin yang memanfaatkan layanan vaksin di stasiun. Sehingga mengakibatkan penumpukan.

Untuk menunjang ketentuan itu DAOP 1 Jakarta telah menyediakan layanan vaksin di Pasar Senen dan Pasar Gambir, dari jam 08.00 pagi sampai 12.00 siang, WIB.

Eva juga menambahkan pihaknya telah memastikan stok vaksin dan tengah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. "Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," jelas Eva.

Ketentuan penggunaan Vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a).Wajib vaksin ketiga (booster)
b).WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c).Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a). Wajib vaksin kedua
b).Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c).Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3.Usia 13-17 tahun:
a).Wajib vaksin kedua
b).Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c).Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(Tim)

Nasional Pemudik  Pengguna Kereta Api Harus Melampirkan Bukti Vaksin
Iklan Utama 5