a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Butuh Waktu

Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Butuh Waktu
Jakarta, Pro Legal News - Hingga saat ini mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri masih dibahas. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono , pembahasan mekanisme perekrutan membutuhkan waktu. "Semua kan pakai waktu, dalam proses. Tunggu saja," ujar Argo, Senin (4/10/2021).

Seperti diketahui, rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo, rencana tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo. Polri berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merumuskan mekanisme perekrutan.

Sementara mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menghargai rencana perekrutan menjadi ASN di kepolisian. “Pada prinsipnya, kami terbuka dan menunggu untuk diundang dan berdialog serta mendengar lebih rinci secara resmi niat baik Kapolri tersebut,” ujar Yudi, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Adapun 56 pegawai KPK dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian. Kemudian, jumlahnya bertambah satu orang setelah mengikuti TWK secara susulan. Lakso Anindito, mantan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, mengikuti tes susulan karena menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Yudi, pada prinsipnya 57 pegawai yang diberhentikan itu tetap berniat dan terus berikhtiar melakukan pemberantasan korupsi di manapun mereka berada. “Kami tentu menghargai niat baik tersebut, sekaligus membuat kita semakin paham bahwa TWK di KPK punya permasalahan serius,” ucap Yudi. Puluhan pegawai KPK itu resmi dipecat pada 30 September 2021. Pada hari yang sama, mereka mendeklarasikan pembentukan IM57+ Institute. Organisasi itu merupakan wadah kolaborasi antara mantan pegawai KPK dengan masyarakat untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.(Tim)
Nasional Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Butuh Waktu
Iklan Utama 5