Jakarta, Pro Legal News - Menindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), jika ada indikasi transaksi jumbo terkait Narkoba yang mencapai angka triliunan, maka Polisi sudah seharusnya bersikap pro aktif untuk menelusuri sekaligus mengungkapnya. Hal itu dikemukakan oleh akademisi dan praktisi hukum, Puspitasari SH,MH.
Menurut Puspitasari temuan PPATK itu merupakan lampu kuning bagi generasi muda, sekaligus menunjukkan jika Indonesia saat ini telah menjadi pasar besar bagi Narkoba.”Saya kira itu sinyalemen yang sangat berbahaya bagi Bangsa Indonesia, apabila kita tidak sigap maka potensi terjadinya lost generation sudah di pelupuk mata,” ujarnya. Maka Puspitasari berharap semua elemen masyarakat untuk bersikap waspada sekaligus menyamakan persepsi jika Narkoba adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus diperangi bersama.
Apalagi menurutnya, bahaya Narkoba kini telah menyasar semua lapisan masyarakat dengan semua strata sosial. Mulai masyarakat awam hingga kelompok masyarakat yang terdidik kini telah banyak menjadi korban Narkoba baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Para pengedar yang banyak terungkap pun membuktikan jika jaringan pengedar Narkoba itu bukan hanya pemain lokal tetapi juga banyak jaringan internasional.
Sehingga menurut Puspitasari tidak ada alasan untuk menganggap remeh peredaran Narkoba itu. Apalagi secara hukum, aturan yang melarang penggunaan sekaligus peredaran Narkoba itu sudah sangat jelas. Maka sudah saatnya masyarakat kita semakin meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya Narkoba.(Tim)