Polisi Menangkap Penyebar Video Provokasi di Aksi Bela Rempang
Aksi massa bela masyarakat Rempang yang menjadi korban penggusuran (rep)
Jakarta, Pro Legal - Seorang pemuda inisial YSR (23) ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan video provokasi melalui media sosial untuk menyerang anggota yang bertugas dalam Aksi Bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta. "Melakukan penangkapan terhadap tersangka penyebaran kebencian dan permusuhan, serta hasutan atau ajakan atau provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 20 September 2023 di Patung Kuda," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Menurut Ade, video provokasi yang disebar oleh YSR ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber. YSR menyebarkan video provokasi itu lewat grup WhatsApp satu hari sebelum aksi demo.
Berdasarkan temuan itu kemudian didalami lebih lanjut dan berhasil menangkap YSR di kediamannya yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (20/9) sekitar pukul 06.00 WIB. "Penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR," ujar Ade.
Ade menyampaikan pelaku berinisial YSR itu bukanlah bagian dari kelompok massa yang menggelar aksi di Patung Kuda. "Bukan dari kelompok tersebut postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda," jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.(Tim)