a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Panggil Mantan Anak Buah SYL Untuk Jadi Saksi Kasus Firli

Polisi Panggil Mantan Anak Buah SYL Untuk Jadi Saksi Kasus Firli
Gedung Polda Metro Jaya (rep)
Jakarta, Pro Legal - Polisi memanggil dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dua eks anak buah SYL itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta. "M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/1/2024).

Menurut Ade, total ada delapan orang saksi yang akan diperiksa di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini. Tetapi Ade belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi itu.

"Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Salah satunya Pak Irwan Anwar," jelasnya.

Ade Safri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan. "Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya berkas perkara Firli dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Namun, berkas yang terdiri dari ribuan halaman dengan tinggi 0,85 meter itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Sementara Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan penyidik memiliki waktu 14 hari terhitung setelah berkas dikembalikan kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan memproses lebih lanjut. "Karena menurut Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jangka waktu penyidik untuk memenuhi dan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Penuntut Umum adalah 14 hari setelah berkas dikembalikan," ujar Herlangga, Rabu (3/1).

"Berarti per tanggal 29 Desember 2023 penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi," jelasnya.(Tim)
Nasional Polisi Panggil Mantan Anak Buah SYL Untuk Jadi Saksi Kasus Firli
Iklan Utama 5