Polri Bakal Periksa Keluarga Ismail Bolong Terkait Isu Tambang Di Kaltim
Jakarta, Pro Legal - Sesuai jadwal Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong pada Kamis (1/12) besok.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, penyidik akan mendalami soal kepemilikan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. "Keluarga juga (diperiksa) minta hari Kamis mendatang," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Dalam penjelasannya Pipit mengatakan jika pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong akan dilakukan secara terpisah. Ia mengatakan salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan peran masing-masing di perusahaan tambang tersebut. "Enggak. Keluarganya (diperiksa) tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Ismail Bolong yang seharusnya diperiksa pada Selasa (29/11) kemarin berhalangan hadir dan batal diperiksa karena mengaku sakit.
Pipit mengatakan, dalam keterangannya kepada penyidik, Ismail mengaku tengah tertekan akibat pemberitaan di berbagai media yang menyeret namanya. "Katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawa media katanya," jelasnya.
Tetapi, Pipit tidak menjelaskan kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail. Ia hanya meningatkan Ismail segera datang menemui penyidik sebelum dijemput paksa. Seperti diketahui, Ismail Bolong merupakan seorang mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang pernah bertugas di Polres Samarinda. Ia menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi mesti memiliki alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.(Tim)