Pomdam I/BB Didesak LBH Untuk Usut Koptu HB Terakit Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
Ilustrasi (rep)
Medan, Pro Legal - LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyerahkan bukti elektronik ke Pomdam I/BB terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. "Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva, yang merupakan anak dari almarhum Rico, dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa)," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (17/2/2025).
Dalam keterangannya Irvan menyebutkan Eva sempat ditelpon terdakwa Bebas Ginting. Dalam percakapan itu, Bebas mengakui adanya keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa kematian korban. "Ini juga terungkap secara jelas saat di persidangan PN Kabanjahe di mana Bebas Ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Koptu HB," ujarnya.
Irvan menjelaskan jika keterlibatan Koptu HB sebenarnya juga terungkap ketika proses rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut. "Kemudian bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan empat saksi di atas sumpah yang dihadirkan jaksa bahwa para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh almarhum Rico," jelasnya.
Sebelum tewas, Rico berkali-kali diminta oleh Koptu HB untuk menarik penayangan (take down) berita tersebut. Para saksi juga mengungkapkan jika Bebas Ginting merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan Koptu HB, yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan. "Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut, kami juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang telah dilakukan Pomdam I/BB," ujarnya.
Sebab, hingga saat ini ternyata tiga terdakwa yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring yang diduga merupakan orang suruhan Koptu HB untuk membunuh Rico dan keluarga masih belum diperiksa oleh Pomdam I/BB. "LBH Medan menilai banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, hal tersebut dapat dilihat secara jelas di mana enam bulan pasca laporan Eva, tiga terdakwa tidak diperiksa," ujarnya.
Sementara Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak menegaskan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki bukti elektronik tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait Bahan Informasi Terbaru yang diserahkan pelapor," ujarnya.
Uncok menegaskan komitmen Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum transparan dan adil. "Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi," jelas kolonel Uncok.(Tim)