a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

PPATK Curiga Rafael Alun Gunakan Perantara Transaksi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pihaknya curiga pejabat Ditjen Pajak yang merupakan ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo menggunakan perantara dalam transaksi.

Karena harta yang dilaporkan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II terakhir periode pelaporan 2021 itu tak sesuai dengan profilnya selaku PNS eselon III. "Transaksi signifikan yang bersangkutan tidak sesuai profil dan patut diduga menggunakan pihak-pihak nominee sebagai perantaranya," ujar Ivan, Selasa (28/1).

PPATK juga menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK mengklam telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Itjen Kemenkeu pada 2012. "Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujarnya.

Seperti diketahui, harta Rafael yang fantastis senilai Rp 56 miliar menjadi sorotan lantaran ditemukan banyak kejanggalan. Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp 56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali. Angka ini hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Sementara Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal terkait harta Rafael pada 23 Februari lalu. Ia menegaskan pemeriksaan terus berlangsung dan masih didalami.

Ia memeriksa kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mencocokkannya dengan kemampuan ekonomi, penghasilan, hingga kemungkinan adanya warisan dari keluarga pihak yang bersangkutan. "Tapi nggak sampai di situ, kami juga kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, dan lainnya," ujarnya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).(Tim)


Nasional  PPATK  Curiga Rafael Alun Gunakan Perantara Transaksi
Iklan Utama 5