a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

PPKM Kembali Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali ke Level 2

PPKM Kembali  Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali ke Level 2
Jakarta terlihat lengang pasca pemeberlakukan PPKM (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menanggulangi pandemi virus Corona (Covid-19).

Pelaksanaan PPKM saat ini, DKI Jakarta kembali masuk dalam Level 2. Sebelumnya, sudah beberapa waktu terakhir Jakarta menerapkan PPKM Level 1. Keputusan Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 2 termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Ada beberapa factor yang mengakibatkan kenaikan level itu, diantaranya karena ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Sementara jam operasional untuk warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan per Senin sore (3/1) terdapat tambahan 172 kasus positif baru. Dengan demikian, total kasus positif Covid di Jakarta sebanyak 865.690 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 851.408 dinyatakan sembuh, dan 13.588 orang meninggal dunia. Sementara, sebanyak 694 merupakan kasus aktif.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai selama dua pekan, terhitung 4-17 Januari 2022. Perpanjangan ini beriringan dengan keputusan serupa yang telah diumumkan untuk wilayah Luar Jawa-Bali. "Perpanjang dua minggu," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Senin (3/1). Dia menegaskan pengumuman langsung akan dilakukan melalui penerbitan Inmendagri berkaitan PPKM Jawa Bali.(Tim)


Nasional PPKM Kembali  Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali ke Level 2
Iklan Utama 5