a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Satgas BLBI Sita Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar

Satgas BLBI Sita Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar
Aset putra Cendana ini disita Satgas BLBI senilai Rp 600 M (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

Aset milik Tommy yang disita itu nilainya Rp 600 miliar. "Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud kepada wartawan, Jumat.

Menurut Mahfud, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. "Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," ujarnya.

PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.(Tim)


Nasional Satgas BLBI Sita Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar
Iklan Utama 5