Makassar, Pro Legal News- Salah seorang petugas data vaksinasi di Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memalsukan 179 sertifikat vaksin Covid-19 selama 3 bulan dengan tarif Rp 50 ribu per pesanan.
Akhirnya polisi membekuk dua orang, yakni FT, yang merupakan mantan pegawai Puskesmas tersebut, dan WD, rekannya."Kedua pelaku melakukan manipulasi sistem, sehingga mereka dapat mencetak sertifikat vaksin tanpa harus vaksinasi, tapi kedua pelaku sudah kita amankan," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, dalam keterangannya, Senin (25/10).
Menurut Jufri, aksi mereka dijalankan sejak Juli hingga September dengan sasaran warga yang ingin sertifikat vaksinasi tanpa harus mendapatkan suntikan vaksin."Perbuatannya Juli sampai September 2021, warga maupun masyarakat yang sempat menggunakan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat vaksin Rp50 ribu," jelasnya. Pelaku menurut Jufri pernah bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Paccerakkang. Saat pandemi, pelaku dipekerjakan sebagai tenaga kerja untuk penanganan Covid-19."Dari situlah awalnya FT melakukan hal demikian bersama rekannya, WD. FT berperan sebagai pencari warga yang tidak mau divaksin," jelasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemantauan pelaksanaan vaksinasi yang juga awasi langsung dari pihak Inspektorat dan BPK.”Jadi setiap bulan kita turun untuk mengecek apakah ada kesesuaian logistik dengan aplikasi. Ternyata kita dapat pada bulan September di Puskesmas Paccerakkang, tidak sesuai logistik yang kami keluarkan dengan data yang ada. Terlalu jauh jaraknya 179," ujar Nursaidah, Senin (25/10).
Pihak Dinkes langsung melaporkan kejanggalan data itu ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto."Kami rapat mendadak di hari Sabtu, di Puskesmas Paccerekkang, untuk mencari tahu mengumpulkan semua serta kepala Puskesmas, ternyata tidak ada pengakuan, saya lapor kembali ke bapak wali kota, saya turun lagi tidak pengakuan," ungkap dia.
"Rupanya memang karena bukan tenaga kesehatan yang bekerja di dalam (Puskesmas Paccerakkang), karena ini anak (FT) sudah keluar, dia bekerja di RS Daya pada saat ini," sambungnya.
Menurut Nursaidah, pada saat dilakukan vaksinasi massal, FT diperintahkan untuk ikut membantu memasukkan data warga yang sudah mendapatkan vaksinasi ke dalam sistem. Sehingga, FT dengan mudah mengeluarkan sertifikat vaksin tanpa harus melalui vaksinasi."Kami mencari tahu warga yang mendapatkan sertifikat vaksin itu, didapatlah seorang warga mengaku tidak divaksin tapi mendapatkan hasil vaksin tersebut. Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan dua orang tersebut. "Kami menyita uang sebanyak Rp 9 juta dari hasil penjualannya tersebut," timpal Jufri. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Informasi Elektronik.(Tim)