Terindikasi Ada Uang Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Yang Mengalir ke Partai
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya duit sebesar Rp1 triliun mengalir ke partai politik (Parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu. "Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan, Selasa (8/8).
Ivan menjelaskan saat ini PPATK tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, menurut dia, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta Pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut. "Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," ujarnya.
PPATK pun menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi. Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).
Selain itu, Ivan menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Karena itu, PPATK kini sedang menelusuri hal tersebut.
Hingga saat ini Bawaslu mengaku belum menerima laporan resmi soal temuan duit Rp1 triliun mengalir ke parpol dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tak menampik informasi mengenai uang kejahatan itu sudah lama beredar, tetapi PPATK tak kunjung melaporkannya. Bagja mengatakan surat dari PPATK yang masuk ke Bawaslu justru berkaitan dengan persiapan pemilu dan mitigasi persoalan Pemilu. "Tidak ada sampai sekarang, memang sudah ada dulu kan informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan PPATK agar tak sembarangan mempublikasi temuan mereka. Dia berharap polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan tak terulang kembali. "Transaksi aneh Rp349 triliun belum tuntas penyelesaiannya sudah timbulnya lagi pernyataan PPATK tentang dugaan adanya dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik," ujar Santoso, Rabu.
Maka dia meminta jika ada pengurus partai yang mempunyai bisnis di bidang lingkungan tidak dikaitkan sebagai bisnis dari institusi Parpol. Sebab, UU Partai Politik menegaskan bahwa setiap Parpol tidak diperbolehkan memiliki badan usaha.
Menurut Santoso, PPATK bukan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, PPATK sebaiknya menyampaikan temuannya ke pihak berwenang tanpa harus disebar ke publik melalui media. "Menjelang Pemilu saat ini jangan ada institusi negara yang gara-gara pernyataannya yang belum dibuktikan di pengadilan menyebabkan kerugian elektabilitas bagi Parpol," ujarnya.(Tim)