Tia Rahmania Gugat KPU, Seusai Gagal Menjadi Anggota DPR
Mantan Kader PDIP, Tia Rahmania (rep)
Jakarta, Pro Legal-Setelah tidak ditetapkan menjadi Anggota DPR, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 7 Oktober 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT. "Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).
Namun dalam Laman SIPP PTUN Jakarta tersebut tidak menampilkan gugatan lengkap permohonan tersebut. Status perkara masih panggilan para pihak.
Tia menggugat KPU diduga karena tidak dilantik sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I. Keputusan KPU tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.
Sesuai hasil Sidang Mahkamah Partai menyatakan tindakan Tia tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal. Tia juga sudah membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Tia terdaftar di laman SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Dalam perkara yang terdaftar pada Kamis (26/9) itu Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III yang disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.
Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.
Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung Kamis (10/10) pukul 11.00-12.00 WIB.(Tim)