Tim Advokasi Merasa Dipersulit Untuk Bertemu Warga Rempang Yang Ditahan
Warga Rempang yang menolak relokasi diamankan dan dibawa ke Mapolres Barelang (rep)
Batam, Pro Legal- Dalam keterangannya Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan Rempang mengaku kesulitan mendapatkan akses pendampingan untuk warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.
Menurut Perwakilan LBH Pekanbaru Noval Setiawan agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat demo ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9) lalu, tidak bisa terlaksana.”Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan," ujar Noval dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
Noval menuturkan, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9) lalu, juga tidak bisa membesuk warga yang ditahan. "Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan," ujarnya.
Salah satu keluarga tahanan yang mengaku bernama Vera menyebut penangguhan diumumkan melalui konferensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9). Namun, sampai sekarang tahanan tak ditangguhkan. "Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. Hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan penasehat hukum pun dihalang-halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," ujar Vera.
Salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan advokasi dan keluarga 'dipingpong' ke sana sini oleh Polresta Barelang. "Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara," ujar Sopandi. Menurut salah satu tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum.
Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku. "Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai prosedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari UU untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil," jelasnya..
Sementara Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba membantah pihaknya menghalangi tim advokasi untuk bertemu dengan warga yang ditahan. Dia meminta tim advokasi bersabar karena masih dalam proses pemeriksaan secara estafet. "Bukan tidak boleh masih proses pemeriksaan," ujar Tigor.(Tim)