a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

TNI AL Bantah Lakukan Pungli Untuk Bebaskan Kapal Asing dari Penahanan

TNI AL Bantah Lakukan Pungli Untuk Bebaskan Kapal Asing dari Penahanan
Ilustrasi, armada AL sedang lakukan patroli pengamanan laut (rep)
Jakarta, Pro Legal News- TNI Angkatan Laut (AL) membantah kabar praktik penarikan uang sebesar US$300 ribu atau setara Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan karena melanggar kedaulatan perairan Indonesia.

Menurut Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, proses hukum yang dijalankan militer selama ini sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang diberikan negara lewat peraturan perundang-undangan. "Tidak benar bahwa TNI Angkatan Laut menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal tersebut. Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$250.000-US$300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu," ujar Arsyad dalam keterangan resmi yang Pro Legal News, Senin (15/11).

Tetapi TNI AL membenarkan bahwa tiga bulan terakhir pihaknya melakukan pemeriksaan kapal yang diduga melanggar hukum di perairan teritorial Indonesia, khususnya di sekitar Kepulauan Riau. Proses itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang menata kembali area lego jangkar di Perairan Kepri melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Sehingga, AL melakukan upaya penegakkan hukum terkait tiga area lego jangkar yang ditentukan tersebut.

Arsyad mengatakan, tak ada penarikan uang yang dilakukan oleh pihak militer terkait proses hukum tersebut. Upaya penahanan kapal dilakukan sesuai terhadap pelanggar Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. "Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL," jelasnya.

Selain itu Arsyad juga membantah apabila disebutkan ada peranan dari agen selama proses penyelidikan itu berjalan. Menurutnya, pengeluaran uang sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media asing tersebut memungkinkan terjadi apabila pemilik kapal menunjuk agen mereka tersendiri untuk mengurusi keperluan kapal selama proses hukum berlangsung. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa agen tersebut tak berkaitan ataupun ditunjuk TNI AL."Kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan services antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum," ujarnya.
"Dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Kolonel Laut (P) La Ode M Holib menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan tersebut apabila terdapat laporan mengenai oknum yang diduga bermain dalam peristiwa penegakkan hukum tersebut. Pasalnya, tak disebutkan secara gamblang mengenai identitas perwira yang dituduhkan terlibat dugaan penarikan uang itu.

La Ode memaparkan bahwa militer saat ini akan tetap bertugas seperti biasa dan tak terpengaruh dengan isu-isu yang digelorakan. Namun demikian, kata dia, pengawasan terhadap proses hukum tersebut akan terus menjadi perhatian TNI AL. "Sehingga juga dalam hal ini kalau misalnya disitu ada nama, angkatan laut akan mengambil aksi penyelidikan terhadap oknum yang diduga melakukan, menerima atau meminta uang tersebut. Tapi disitu kan tidak disebutkan secara jelas," ujarnya.

Angkatan Laut, melihat bahwa isu-isu serupa sudah sering disuarakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Tujuannya, kata dia, untuk mendiskreditkan militer.

Seperti diketahui, laporan itu dugaan penarikan uang terhadap belasan kapal kargo dan tanker yang ditahan TNI AL itu diberitakan kantor berita yang berbasis di Inggris, Reuters. Dalam artikelanya Reuters memberitakan bahwa perkara tersebut melibatkan perwira TNI AL yang menerima uang bayaran secara uang. Atau, cara lain yang dilakukan ialah dengan transfer bank ke perantara yang disebut mewakili Angkatan Laut Indonesia. Hanya saja, kantor berita yang pusatnya di London, Inggris itu tak mengonfirmasi lebih lanjut nama perwira angkatan laut yang terlibat dalam praktik tersebut.(Tim)
Nasional TNI AL Bantah Lakukan Pungli Untuk Bebaskan Kapal Asing dari Penahanan
Iklan Utama 5