a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Transaksi Rp 300 M Milik AKBP Tri Suhartanto Untuk Bisnis Jual Beli Mobil

Transaksi Rp 300 M Milik AKBP Tri Suhartanto Untuk Bisnis Jual Beli Mobil
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal - Berdasarkan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), transaksi mantan penyidik AKBP Tri Suhartono senilai Rp 300 miliar berasal dari bisnis pribadi jual beli mobil dan usaha lainnya. "Kalau dari penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/7).

Tetapi Ali juga mengatakan jika Tri yang bisa menjelaskan lebih rinci terkait transaksi fantastis tersebut. Ia mengaku pihaknya hanya sebatas mengonfirmasi ke yang bersangkutan. "Sekali lagi kebenaran tentang itu kan yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya mengonfirmasi saja kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Ali kembali menegaskan Tri telah menjelaskan transaksi Rp300 miliar itu terjadi dalam kurun waktu 2004-2018. Ia menyebut transaksi tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan Tri di KPK.
Menurut Ali, KPK tidak akan menindaklanjuti hal tersebut karena tidak lagi memiliki kewenangan. Diketahui, Tri sudah tak bertugas di KPK sejak Februari 2023. Kini, Tri telah kembali ke institusi asalnya, Polri.

Sementara Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Tri tersebut telah diserahkan kepada Polri.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tidak berkomentar banyak soal Tri Suhartanto. Menurutnya, semua hal terkait itu telah dijelaskan oleh juru bicara KPK. "Kan sudah dijelaskan semuanya oleh Jubir KPK ya. Kemudian dari kepolisian kelihatannya juga sudah dijelaskan," ujarAlbertina, Selasa (4/7) malam.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan ini. "Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (4/7).

Poengky mengatakan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri tertuang ketentuan anggota Polri yang memiliki usaha

Menurutnya, setiap bisnis yang dimiliki anggota Korps Bhayangkara tak boleh memiliki konflik kepentingan. "Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," ujarnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan. Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023. "Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel.

Tri sudah buka suara merespons tudingan tersebut. Ia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan internal Polri mengenai dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Kapolres Kotabaru itu menjelaskan nominal dalam rekening merupakan perputaran uang sejak tahun 2004 hingga 2018. Ia tidak menyinggung bisnis yang dijalankan dalam keterangannya. "Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari Inspektorat KPK. Memang rekening tersebut perputaran dari 2004 sampai dengan 2018 yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK," kata Tri, Senin (3/7).(Tim)
Nasional Transaksi Rp 300 M Milik AKBP Tri Suhartanto Untuk Bisnis Jual Beli Mobil
Iklan Utama 5