a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Untuk Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Usia Minimal Cawapres MK Bentuk MKMK

Untuk Tangani  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Usia Minimal Cawapres MK Bentuk MKMK
Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih, nama-nama tokoh yang dipilih sebagai tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. "Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Enny menjelaskan keanggotaan MKMK itu mewakili tiga unsur.
Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Nama pertama adalah Jimly Asshiddiqie, saat ini, Jimly berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta. Jimly dikenal sebagai orang pertama yang menjadi Ketua MK pada 2003-2009.

Perjalanan karier Jimly dikenal sebagai pakar hukum tata negara sudah sejak 1981 dengan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelahnya, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di kampus itu pada 1998. Selain itu, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2002.

Nama kedua adalah Bintan Saragih yang dikenal pernah menjadi Dewan Etik MK pada perode 2017-2020. Karier akademisnya kini menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).

Bintan juga pernah mengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.

Selanjutnya ada nama Wahiduddin Adams yang mewakili keanggotaan MKMK dari unsur hakim konstitusi yang masih aktif. Pria yang karib disapa Wahid itu merupakan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak 2014.

Sebelumnya, Wahid adalah pejabat birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.

Selain itu, dia dikenal pula sebagai akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta yang mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.

Wahid genap berusia 70 tahun atau mencapai usia pensiun Hakim MK pada Januari 2024 mendatang. Posisinya di MK akan digantikan politikus PPP Arsul Sani yang terpilih dari usulan DPR.
Seperti diketahui Wahid adalah satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan usia Capres-Cawapres minimal 40 atau sedang atau pernah menjabat kepala daerah yang terpilih dari Pemilu.

Lebih rinci lagi, Wahid adalah salah satu dari dua hakim konstitusi yang menyatakan permohonan diajukan mahasiswa Solo pengidola Gibran itu, Almas Tsaqibirru, ditolak. Hakim konstitusi lain yang menyatakan menolak dalam dissenting opinion-nya adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman diadukan etik ke MK karena diduga ada konflik kepentingan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. Anwar Usman adalah adik ipar dari ayah Gibran yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Selain itu Saldi Isra pun diadukan etik terkait dissenting opinion-nya dalam perkara yang sama saat dibacakan di sidang terbuka pembacaan putusan MK pada 16 Oktober lalu.(Tim)



Nasional Untuk Tangani  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Usia Minimal Cawapres MK Bentuk MKMK
Iklan Utama 5