Kepala Dinas Pendidikan Harus Bergerak Cepat, Penjara 20 Tahun Bagi Predator Anak
Ilustrasi
Jakarta, Pro Legal News - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Hal ini mengindikasikan jika penerapan hukum belum memberikan efek jera (detterent effeck). Maka terkait kasus cabul pada anak di SMP Serang Banten yang terungkap beberapa hari lalu itu dilakukan dengan sengaja dan pelaku sudah tahu resikonya sehingga patut dikenakan sanksi berat yang maksimal. Karena salah satu siswa yang jadi korban yang terjadi diperkirakan sejak November 2018 lalu, kini sedang hamil 4 Bulan. Hal itu dikemukakan oleh pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH, MH.
Menurut Ketua Alpha ini, guru yang menjadi predator anak harus dihukum lebih berat. Apalagi guru SMP itu melakukan perbuatan bejadnya di jam sekolah, dan dilakukan di area sekolah. Bahkan memilih tempat yang sudah direncanakan untuk melalukan kejahatan cabul dengan modus bujuk rayu, di area labotorium komputer adalah sudah keterlaluan. Dimana semestinya guru dan sekolah harus bertanggung jawab di area sekolah, tempat yang mengajarkan budi pekerti, jadi area aman, dan dilindungi malah fungsi sekolah menjadi hilang akibat perilaku jahat guru ini.
Selain sanksi pidana menurut Azmi, guru itu harus segera dipecat dengan tidak hormat. Kepala Dinas Pendidikan Serang harus segera bertindak meminta pertanggungjawbaan sekolah dan management, kepala dinas harus memastikan ruang ruang sekolah aman, pasang CCTV di labotorium dan tempat tempat yang dianggap semestinya harus dipasang CCTV.
Dengan kejadian ini Kepala Sekolah SMP tersebut dalam hal ini dianggap lalai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap area unit sekolah yang dipimpinnya yang semestinya menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Lebih lanjut polisi harus menggali penyidikan lebih dalam atas peristiwa ini, dapat saja korban siswa akibat perilaku guru predator ini lebih dari yang terungkap saat ini, korban siswa anak bisa saja banyak karena perilaku ini seperti "penyakit" bagi pelaku jadi di duga ada korban lain.
Azmi menambahkan,undang undang khusus harus diterapkan dalam hal ini agar lebih berpihak pada kepentingan perlindungan hak korban anak, jadi lebih tepat formulasinya penyidik menggunakan Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman sanksi pidana 15 tahun bagi pelaku (vide pasal 76 huruf E) dan ditambah hukuman 1/3 dari hukum pokok, jika dilakukan oleh tenaga pendidik atau orang yang terdekat yang seharusnya melindungi bukan pula malah sebaliknya jadi predator bagi siswa anak didiknya. Tim