Diduga Melakukan Provokasi Untuk Menerobos Penyekatan, 9 Admin WA Ditangkap
Banten, Pro Legal News - Sembilan orang admin group WA yang dianggap melakukan provokasi untuk menerobos pos penyekatan mudik lebaran 2021 menuju ke Lampung ditangkap polisi. Mereka menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi menyusun strategi dan berbagi informasi. "Polda Banten terpaksa menangkap sembilan provokator melalui puluhan grup WA pemudik sepeda motor untuk menyeberang mudik ke Lampung," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui rilis resminya, Kamis (20/05/2021).
Para admin WA itu merupakan pengelola grup WA itu, mengajak masyarakat Bekasi, Tangerang, maupun Jakarta, untuk mudik dan menerobos pos penyekatan untuk masuk ke Pelabuhan Merak. "Seandainya masing-masing grup ada 200 sampai 300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya," ujarnya.
Jika pemudik itu berhasil menjebol pos penyekatan dan masuk ke Pelabuhan Merak untuk menyebrang ke Bakauheni, Kapolda mengkhawatirkan bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Saat ini, sebanyak 9 admin grup WA itu disangkakan melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021," jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap sejumlah orang yang memprovokasi pemudik menerobos pos penyekatan, misalnya, di Kedungwaringin, Bekasi, di masa larangan mudik. Selain itu, ada kasus kekerasan verbal terhadap petugas dari pemudik kepada petugas yang sempat viral di media sosial. Misalnya, kasus wisatawan hendak ke Anyer dan pemudik ke Sukabumi. Namun demikian, kedua kasus itu berujung dengan permohonan maaf usai petugas mengamankan mereka.(Tim)