Jakarta, Pro Legal News - Kasus pembunuhan pasangan suami-istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan diduga dilatari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Polisi telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial WA (22) pada Sabtu (13/3) lalu. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan kuli harian lepas di rumah korban. Adapun dua korban berinisial KEN (84) dan NS (53) merupakan pemilik rumah. Menurut Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, motif pelaku melakukan tindak pidana itu lantaran sakit hati akibat hasil pekerjaannya sering dihina dan dilontari kata-kata kasar oleh korban. "Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, Tim Satreskrim Polres Tangsel telah menangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka kami amankan di Tambun, Bekasi," ujar Iman dalam konferensi pers virtual, Minggu (14/3).
Iman menjelaskan, pelaku membunuh korban menggunakan kapak pada Jumat (12/3) malam hari. Sementara Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan ketika insiden terjadi, korban sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Pada Jumat, 12 Maret 2021 itu pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk membunuh."Tersangka mulai bekerja tanggal 22 Februari kemudian diberhentikan oleh korban selaku pemilik rumah pada tanggal 8 Maret. Atas dasar berdasarkan keterangan tersangka, pekerjaannya kurang bagus," ujar Angga.
Tersangka mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motor. Kemudian setibanya di lokasi, WA memanjat pagar tembok sehingga bisa masuk ke dalam rumah korban. Pertama kali, korban naik ke lantai dua menggunakan steger yang terpasang di rumah korban untuk keperluan renovasi. Menurut polisi, tersangka memilih lantai dua lantaran penjagaannya tidak ketat. "Karena dia tahu lantai 2 tidak pernah dikunci. Setelah tiba di lantai 2, dia melihat situasi korban belum tidur, sehingga ditunggu," ujar Angga.
Angga menerangkan, setelah korban masuk kamar, tersangka langsung turun menuju lantai satu, tepatnya di pintu utama rumah tersebut. Tersangka WA kemudian sengaja mengetuk pintu untuk menarik perhatian korban. "Yang keluar pertama korban satu, inisial NS umur 53 tahun warga negara Indonesia. Keluar dari kamar dan sebelum tiba di ruang utama, kemudian diayunkan sebuah kapak itu sehingga mengenai dagu sampai ke leher korban," ujarnya.
Setelah itu, korban NS dibawa ke kamar lagi untuk kemudian dianiaya oleh tersangka. Mendengar ada keributan, korban lain berinisial KEN yang merupakan seorang warga negara asing tersadar dan turun. Angga menuturkan, tersangka kemudian langsung menghabisi korban KEN degan cara yang sama. "Untuk korban dua, KEN meninggal di TKP. Sementara korban 1 atas nama NS meninggal saat perawatan di RS," tutur dia.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi pun menangkap tersangka di wilayah Tambun, Bekasi pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Atas dugaan pembunuhan terhadap suami istri di Tangsel tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Tim)