Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Bagi yang Tidak Patuh Aturan PSBB
Jakarta, Pro Legal News - Kepolisian selalu mengedepankan upaya preventif terkait penindakan ke masyarakat atau pengendara mobil dan motor dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun polisi akan melakukan sanksi pidana bila warga tidak mematuhui aturan yang sudah ditentukan.
"Penindakan dan sanksi pidana adalah jalan terakhir. Contoh ada satu mobil berlima. Terus kita berhentikan bahwa ketentuan di dalam mobil ini hanya empat orang. Terus dia ngeyel. Nah, itu kita tindak. Dikasih tahu baik-baik, tidak mengerti ya kita tindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Sabtu (11/4).
Petugas kepolisian tidak akan mengambil langkah penegakan hukum pidana bila yang bersangkutan mau mendengarkan apa yang dianjurkan oleh petugas di lapangan. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB. "Kalau dia mengerti ya tidak secara pidana," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PSBB.
Dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, bagi pihak yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana. Petugas bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.Tim