a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

DPRD Kembali Tunda Pemilihan Wagub DKI Akibat Covid 19

 DPRD Kembali Tunda Pemilihan Wagub DKI Akibat Covid 19
Jakarta, Pro Legal News - DPRD DKI Jakarta menjadwalkan ulang pemilihan wakil Gubernur DKI Jakarta rencananya digelar pada 6 April 2020. Sebelumnya pemilihan pendamping Gubernur Anies Baswedan akan dilakukan pada Jumat (27/3), terpaksa ditunda pekan depan.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, keputusan pelaksanaan paripurna di 6 April mendatang menyesuaikan dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona virus Disease (COVID-19) yang masih berlaku hingga 5 April.

Selain itu, ia memastikan paripurna tersebut juga akan digelar dengan mempertimbangkan sejumlah dokumen hingga instruksi penting yang dikeluarkan oleh lembaga dan institusi pemerintah pusat, seperti maklumat Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) hingga sejumlah edaran yang disampaikan langsung Presiden Jokowi.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya harus bersikap proaktif agar pelaksanaan Pilwagub tidak bertolak belakang dengan keputusan pemerintah pusat.

“Sudah ada memang edaran gubernur, kemudian ada maklumat Kapolri, ada edaran dari pemerintah pusat. Saya kira itu yang harus kita hargai,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Wagub DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan, pihaknya akan terus mematangkan sejumlah mekanisme supaya pelaksanaan pemilihan Wagub DKI dapat dilaksanakan sebagaimana mustinya. Salah satunya, seperti pembatasan durasi pelaksanaan paripurna pemilihan Wagub DKI yang direkomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) maksimal 2 jam.

“Kami berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan beberapa ada rekomendasi yang harus kami jalankan yaitu tambahan dari protokol peningkatan kewaspadaan pencegahan Covid-19 (Corona) itu sudah keluar, yaitu lama maksimal pelaksanaan rapat paripurna itu 2 jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian (pemilihan) tersebut yang awalnya berjam-jam, sekarang maksimal 2 jam,” katanya.

Mengingat ada pembatasan durasi pelaksanaan paripurna pemilihan Wagub DKI, lanjut Farazandi, pihaknya akan segera kembali berdiskusi di tingkat internal untuk untuk mematangkan sejumlah metode pemilihan wagub sesuai dengan ketentuan tata tertib (tatib). Semisal penyampaian visi misi masing-masing Calon Wakil Gubernur hingga sesi tanya jawab dengan bantuan teknologi.

“Jadi kemungkinan akan ada yang pecah mekanismenya, terutama visi misi dan tanya jawab yang mungkin akan kita laksanakan dengan bantuan teknologi. Jadi saat paripurna fokusnya kepada pemilihan pemungutan suara dan penghitungan, kami mengacu kepada tatib kami laksanakan semua dan memang saat ini butuh penyesuaian, inisiatif dan inovasi dari panlih,” terangnya.Tim
DKI Jakarta  DPRD Kembali Tunda Pemilihan Wagub DKI Akibat Covid 19
Iklan Utama 5