Pengemudi Ojek Online Kasus Asusila Siswi SMK Diamankan Polsek Ciracas
Jakarta, Pro Legal News - Pengemudi ojek daring berinisial FS (33) diamankan penyidik Polsek Ciracas Jakarta Timur. Dia diduga terlibat aksi kekerasan seksual atau asusila terhadap dua pelajar SMK berinisial NA dan NP.
Pelaku berhasil dilacak keberadaannya oleh polisi dari rekaman CCTV plat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku. "Kita mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Kamis (12/3).
Periatiwa asusila yang diduga dilakukan FS terjadi Gang H Moh AKIB Nomor 1S RT.07/02 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus tidak terpuji ini berawal ketika pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring menghampiri korban menggunakan sepeda motor bernopol B-4090-TLX.
Awalnya pelaku menanyakan alamat kantor pajak seraya menunjukkan telepon seluler kepada korban yang berada di depan rumah. Tiba tiba pelaku memegang salah satu bagian tubuh korban sebanyak dua kali.
Korban semat menangkisnya tangan pelaku yang tidak bermoral itu. Korban merasa takut sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Bogor.
Setelah kejadian, korban bergegas melihat rekaman kamera tersembunyi di depan rumah sehingga terlihat jelas plat nomor motor milik pelaku. Dari rekaman itu akhirnya kata AKBP Hery pihak Polsek Ciracas berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor bernopol B-4090-TLX dan satu jaket warna hijau dari salah perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek daring.
Pelaku dijerat Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.Sultan