1.062 Pelanggar Ditilang Hari Pertama Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap
Jakarta, Pro Legal News - Hari pertama (Senin 10/8) pemberlakuan penindakan sistem ganjil genap sebanyak 1.062 pelanggaran ditilang. Petugas telah memberlakukan saksi tilang setelah sepekan sebelumnya dilakukan sosialisasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, meski sudah dilakukan sosialisasi tetap saja banyak pelanggaran. "Penindakan itu dilakukan menggunakan tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan manual. Tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062," kata Syafrin, Selasa (11/8).
Hasil evaluasi pemberlakuan ganjil genap di minggu pertama pada tahap sosialisasi, yakni 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020 terjadi penurunan volume lalu lintas sebesar 2,47% hingga 4,63%.
Selain itu, kecepatan kendaraan meningkat 1,36-16,36%. Kemudian, jumlah penumpang di angkutan umum, seperti TransJakarta, MRT, LRTJ, KRL, dan KA Bandara, juga mengalami kenaikan 0,64-6,25%.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap genap telah berlaku sejak Senin (3/8) di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12. Jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari.Tim