12 Titik Lokasi Check Point Pantau Kendaraan Keluar Masuk Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan keluar-masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemeriksaan ini akan dimulai pada Jumat (22/5) di 12 titik bersamaan pemberlakuan fase ketiga PSBB di DKI Jakarta.
Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. "Sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 'check point' kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (22/5).
Lokasi 12 titik check poin tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yaknu Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres. Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta. "Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," ujar Syafrin
Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota. Sedang kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilahkan.
Sementara orang yang keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan diberikan jalan.
SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.
Proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat "user friendly". "Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," tuturnya.Tim