a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

1,2 Ton Limbah Masker Bekas Dimusnahkan

1,2 Ton Limbah Masker Bekas Dimusnahkan
Jakarta, Prolegalnews - Sesuai dengan protokol kesehatan kini masyarakat wajib menggunakan masker, hal itu berdampak dengan munculnya limbah masker yang tidak sedikit. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memusnahkan 1.213 kilogram limbah masker bekas dari rumah tangga selama pandemi virus Corona (Covid-19)."Dilakukan agar limbah infeksius bisa ditangani dengan baik dan menghindari potensi penularan Covid-19" ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).

Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari menjelaskan petugas kebersihan memilah dan mengumpulkan limbah infeksius dari rumah tangga seperti masker bekas.Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan pihak pengolah limbah B3 berizin untuk memusnahkan masker bekas tersebut."Pemusnahan dengan cara diinsinerasi," kata Rosa.

Insinerasi atau pembakaran sampah merupakan teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.

Rosa berharap agar masyarakat, khususnya ibu rumah tangga untuk mulai dapat memilah sampah. Ini penting dilakukan terutama pada masa pandemi ini."Kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disinfektan dan dikemas khusus. Setelah itu tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Rosa.

Sampai saat ini, penyebaran virus Corona di Jakarta masih terus terjadi. Hingga Selasa (15/12), jumlah kasus positif di Jakarta mencapai 155.122 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, sebanyak 140.225 dinyatakan sembuh dan 2.990 orang meninggal dunia. Positivity rate atau persentase kasus positif di Jakarta juga masih cukup tinggi, sebesar 8,4 persen. Angka itu masih di atas standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau Wolrd Health Organization sebesar 5 persen.(Tim)
DKI Jakarta 1,2 Ton Limbah Masker Bekas Dimusnahkan
Iklan Utama 5