18 Pemuda Diamankan Polda Metro Jaya Karena Tidak Mematuhi Larangan Berkumpul
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama TNI menggelar patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sasaran operasi di Jalan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Dari dua lokasi ini, petugas gabungan mengamankan 18 orang karena mereka mengabaikan PSBB. Sebanyak 179 personel TNI dan Polri diterjunkan untuk melakukan pemantau terkait larangan berkumpul kumpul karena rawan terpapar corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kegiatan gabungan TNI Polri dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat 3 April 2020 dari pukul 20.00 WIB sampai 22:30 WIB. "Mengingatkan kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus covid 19,” kata Kombes Yusri di kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4).
Himbauan ini menurut Yusri dalam rangka PSBB harus ditaati, karena masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini berkumpul-kumpul pada malam hari dan untuk tetap menjaga jarak (social distancing).
“Namun, setelah petugas melakukan penghimbauan sebanyak 3 kali, karena tidak menghiraukan 18 orang diamankan. 11 orang di Bendungan Hilir dan 7 orang di daerah Sabang, Jakarta Pusat,” kata Yusri.
18 orang yang diamankan karena melanggar PSBB, selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 93 yang berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
Isinya, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.Tim