22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks Isu Virus Corona
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait isu virus corona atau Covid 19. Dari 22 tersangka, hanya satu tersangka yang ditahan.
Para tersangka itu ditangani disejumlah Polda diseluruh Indones. Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra merincikan, 22 tersangka kasus hoaks Covid-19 diantaranya, 2 tersangka ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 tersangka ditangani Polda Metro Jaya, 4 tersangka ditangani Polda Kalimantan Barat, 2 tersangka ditangani Polda Sulawesi Selatan.
Tiga tersangka ditangani Polda Jawa Barat, 1 tersangka ditangani Polda Jawa Tengah, 1 tersangka ditangani Polda Jawa Timur, 2 tersangka ditangani Polda Lampung, 1 tersangka.ditangani Polda Sulawesi Utara, 1 tersangka ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 tersangka ditangani Polda Sumatera Utara dan 3 tersangka ditangani Bareskrim Polri.
"Dari semua tersangka, hanya satu yang ditahan di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Selasa (17/3).
Alasan penahanan terhadap satu tersangka menurut Kombes Asep, karena yang bersangkutan dinilai penyidik tidak kooperatif. Disisi lain, lokasi tempat tinggal tersangka cukup berjauhan dengan Polres Ketapang yang dikawatirkan nantinya melarikan diri jika tidak ditahan.
Selain itu, dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya dan merusak barang bukti. "Alasan subjektif menjadi pertimbangan dari penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka itu," ujar Asep.
Kepolisian lanjut Kombes Asep terus melakukan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks terkait Covid-19 di dalam negeri. Langkah ini dilakukan agar tidak memberikan informasi yang keliru yang dapat menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.Tim