30 Ribu Lebih Napi Dewasa dan Anak Dibebaskan Guna Cegah Penyebaran Corona
Jakarta, Pro Legal News- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merencanakan mempercepat pembebasan 30.000 lebih napi dewasa dan anak yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil Kemenkumham guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Tanah Air.
Puluhan ribu napi anak segera diusulkan asimilasi di rumah, serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB). Ini diberikan khusus yang masa menjalani hukuman 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selain itu, para napinya tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing (WNA).
"Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi," kata Plt Dirjen Pas Kemenkumham, Nugroho, Rabu (1/4). Mereka akan dibebaskan memalui program integrasi yaitu, PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA.
Menurut Nugroho, percepatan pembebasan para napi itu didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dengan 4.730 orang. Selanjutnya disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi, serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
Sedangkan narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Pembebasan ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tegasnya.Tim