a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

36.045 Pelanggar Ditindak Selama Masa PSBB di Jakarta

36.045 Pelanggar Ditindak Selama Masa PSBB di Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 36.045 pelanggar ditindak Polda Metro Jaya bersama TNI dan aparat Pemprov DKI dalam penetapam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jadetabek. Jumlah ini hasil penindakan yang dilakukan petugas gabungan selama 16 hari penerapan PSBB, yakni  mulai 13 sampai 28 April 2020.

Berdasarkan data, pelanggaran terbanyak adalah warga yang tidak menggunakan masker. "Jumlah penindakan sanksi teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Jenis pelanggaran terbanyak  masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 19.328 pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 6.364 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang ditetapkan selama pemberlakuan PSBB  yakni 50 persen dari kapasitas maksimal

Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 4.631 pelanggar dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 3.210 pelanggar.

Sedangkan pelanggaran terbanyak kelima adalah penumpang yang tidak menjaga jarak (physical distancing) di kendaraan angkutan massal sebanyak 1.445 pelanggar.

Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah didata dan berikan surat teguran yang diberikan kepada para pelanggar PSBB.

Kebijakan PSBBd diketahui dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebarluasan virus COVID-19.Tim
DKI Jakarta 36.045 Pelanggar Ditindak Selama Masa PSBB di Jakarta
Iklan Utama 5