ATM Stasiun Pasar Minggu Dibobol Oleh Mantan Pengelola Mesin, Uang Rp 150 Juta Raib
Jakarta, Prolegalnews - Akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobol mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu. Komplotan tersebut berhasil menggasak uang sebanyak Rp 150 juta dari dalam mesin ATM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku rupanya pernah bekerja sebagai pengelola mesin ATM sehingga bisa beraksi dengan mudah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dua pelaku yang ditangkap bernama Agus dan Rizal. “Mereka dulu pernah bekerja di bagian itu, tapi sudah dikeluarkan, sudah dipecat. Mereka dulu pernah bekerja di bagian pengisian uang dan servis gerai ATM. Makanya dia hapal, ATM-ATM yang mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal. Namun dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu,” ujar Azis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Menurut Kapolres, para tersangka pernah bekerja selama lima tahun sebagai pengelola mesin ATM. Mereka berasal dari perusahaan pihak ketiga untuk mengelola mesin ATM. Adapun Rizal bertugas mematikan aliran listrik mesin ATM, sedangkan Agus membuka pintu luar mesin ATM dan merusak pintu brangkas ATM.
Masih menurut Kapolres, saat beraksi, Agus menggunakan kunci duplikat. Awalnya Polda Metro Jaya menerima laporan adanya pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu. Kemudian laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diusut. Azis mengatakan, saat olah TKP, pihaknya curiga bahwa pelaku mengetahui soal mesin ATM. “Pada saat olah TKP, kami temukan beberapa hal salah satunya hal yang janggal pada saat olah TKP. Di mana di gerai ATM tersebut, di mana pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak,” tambah Aziz.
Para pelaku beraksi pada Senin (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat beraksi, mereka menggasak uang Rp150 juta. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pembobolan ATM sebesar Rp 20 juta. “Itu uang hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” kata Azis. Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(Alex)