Anies Baswedan Keluarkan Ingub Antisipasi dan Pencegahan Corona
Jakarta, Pro Legal News - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020. Isinya tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus korona (COVID-19) di kawasan Jakarta.
Ingub ini ditandatangani Anies Baswedan pada Selasa 25 Februari 2020 lalu. Diintruksikan kepada seluruh asisten sekretariat daerah, kepala dinas, wali kota, camat, lurah, direktur RSUD, dan kepala puskesmas di seluruh wilayah untuk menyebarkan informasi terkait pencegahan dan penularan dari wabah mematikan tersebut.
Anies juga perintahkan untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran. "Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sabdo Kurnianto untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya," tulus Anies dalam Ingubnya seperti dikutip, Sabtu (29/2).
Selain itu, Gubernur Anies juga memunta seluruh jajarannya untuk menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/ POLRI, Rumah Sakit dan seluruh Perangkat Daerah terkait. "Perkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," ujar orang nomor satu di Jakarta itu.
Anies juga berpesan agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Taufan Bakri untuk melakukan sosialisasi dengan sasaran Warga Negara Asing yang berada di Ibu Kota.
Terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ingub ini, disebutkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah masing-masing. Hasilnya dilaorkan kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta.Tim