Anies Perpanjang PSBB Wilayah DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020
Jakarta, Pro Legal News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta sampai 22 Mei 2020. Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan para ahli penyakit menular dan dinas kesehatan.
Baik perorangan mau pun perusahaan yang melanggar PSBB periode kedua kata Anies akan ditindak tegas. Perusahaan yang tetap melakukan aktivitas selama PSBB, sanksinya penyegelan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang nakal.
Dikatakan Gubernur Anies, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk penegakan aturan PSBB. Hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB, yakni, kesehatan, bahan pangan, keuangan, perhotelan dan teknologi informasi.
Menurutnya, 11 sektor usaha tersebut juga sedang diulas kembali bersama kementerian industri untuk menentukan perlu tidaknya beroperasi saat PSBB.
Jumlah kasus positif corona di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Namun, jumlah warga meninggal yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 semakin menurun, dari sekitar 50 jenazah menjadi sekitar 30 jenazah setiap hari.Tim