Balaikota Jakarta Pusat Tutup Sementara Untuk Sterilisasi
Jakarta, Prolegalnews – Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ditutup sementara waktu untuk melakukan sterilisasi penyemprotan cairan disinfektan mulai hari ini,(21/9/2020).
Penyemprotan ini dilakukan selama dua hari mendatang, dan akan dibuka lagi melakukan operasional pada hari Rabu. “Sekarang sedang dalam kondisi pandemi Covid-19, harus pro aktif melindungi seluruh ASN, ini kewajiban kita bersama,” ujar Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi,(21/9/2020).
Irwandi menjelaskan bahwa penyemprotan disinfekta ini akan melibatkan petugas dari Palang Merah Indonesia Cabang Jakarta Pusat.
Seluruh ruangan yang ada di gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat akan disterilkan, dikarenakan ditemukan satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.“Satu orang yang terpapar Covid-19 dari gedung B, jadi kemungkinan kita sterilisasikan saja semua gedung sampai luft,” ujar Irwandi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir menghimbau agar seluruh ASN Kantor Wali Kota Jakarta Pusat menghentikan aktivitasnya sementara dari tanggal 21 hingga 22 September 2020.
Kemudian, Kepala UKPD diwajibkan melaporkan eprnagkan kerja ASN dan PJLP yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor dan wilayah kerjanya masing-masing kepada Wali Kota melalui Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat atau lewat Aplikasi Perpesanan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan para kepala UKPD dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta saling berkoordinasi ddengan para Asisten Pemerintah.Tim