Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Said Dido
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Bareskrim Polri akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Said Dido yang gagal diperiksa pada Senin (4/5). Rencananya pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen BUMN akan dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dicabut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan terkait jadwal ulang pemeriksaan Said Dido. "Setelah PSBB Jakarta," ujar Brigjen Argo, Selasa (5/5).
Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan Sekretaris BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut. Dia hanya mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menkomaritim Luhut melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.Tim