Car Free Day Ditiadakan 2 Minggu ke Depan Untuk Cegah Penularan Corona
Jakarta, Pro Legal News - Penyebaran virus corona kian menghawatirkan semua pihak. Untuk mencegah virus corona tidak menjangkit banyak korban, Gubernur DKI Anies Baswedan mentiadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day untuk dua minggu ke depan.
Langkah ini dilakukan Anies sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus Corona melalui kontak langsung. "Hari car free day, untuk dua pekan ke depan demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan maka dua minggu ke depan ditiadakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).
Pemprov DKI akan melihat perkembangan terkait car free day setelah dua minggu ditiadakan itu. "Selama dua minggu ke depan kami pantau sambil melihat bagaimana perkembangan," ujarnya.
Menurut Gubernur Anies, sejak awal pihaknya telah membuat beberapa langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Corona. Salah satunya pembentukan Tim Perizinan terkait acara keramaian.
Tim mengecek sejumlah faktor, seperti jumlah peserta, jenis kegiatan hingga intensitas kontak dalam acara itu. "Dari situ apakah diizinkan atau ditunda atau dibatalkan," tuturnya.
Pemprov DKI juga telah menerapkan langkah pencegahan di internal. Jajaran Pempov yang memiliki gejala seperti virus corona harus melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Hasil pemwriksaan jika Dinkes bilang harus pemeriksaan dan harus isolasi diri sampai nunggu hasil akan diwajibkan ikut instruksi Dinkes," ucapnya
Meski harus menjalani karantina di rumah, pegawai tersebut tidak akan dikenai pemotongan gaji. Dia juga harus mengikuti prosedur dari Dinkes.Tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan kerja, karena dia di rumah untuk menyelamatkan dirinya, kolega, dan tetangga," ujar Anies.Tim