Cegah Penularan Corona Pemprov DKI Tutup 21 Tempat Wisata
Jakarta, Pro Legal News - Pemprov DKI Jakarta menutup senentara 21 tempat wisata di Jakarta untuk pencegahan penyebaran virus corona. Keputsan Gubernus DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani langkah yang tepat.
Zita mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup sementara waktu sejumlah tempat wisata guna antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). "Langkah langkah preventif dalam skala waspada," kata Zita, Sabtu (14/3).
Sebelumnya Gubernur Anies mengatakan, keputusan menutup sementara beberapa tempat untuk mengurangi interaksi antara warga DKI di tempat yang ramai. Sebab, kontak langsung merupakan cara tercepat penularan Korona.
Ada 21 tempat wisata yang ditutup Pemprov DKI sejak 14 hingga 29 Maret 2020 :