DPR Desak KPK Usut Penggunaan Anggaran Virus Corona
Jakarta, Pro Legal News - Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 mendapat perhatian serius dari DPR.
Dalam rapat dengan pendapat virtual, Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4) DPR meminta agar KPK benar-benar melakukan pencegahan dan mengusut semua bentuk pelanggaran menggunakan anggaran penanganan covid-19. Dewan meminta KPK mengawasi Perpu no 1 tahun 2020 yang menggelontorkan anggaran mencapai Rp450 triliun.
Habiburokhman anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, mengatakan, Perpu No 1 tahun 2020 tidak ada imunitas bagi pelaku kejahatan uang negara. Imunitas tersebut berlaku hanya pada kebijakan yang dibuat.
Jika ada niat jahat dan perbuatan unsur pidana harus disikat. "KPK tidak boleh takut, justru menjadi momentum untuk menunjukan kinerja yang benar-benar baik,” kata Habiburokhman, Rabu (29/4)
Dia juga meminta KPK mengusut program kartu Pra Kerja yang sangat mengkhawatirkan. Habiburokhman mengakui program tersebut bagus, tetapi prosesnya mengerikan. KPK harus meneliti dan mengawasi serta menindak agar dugaan praktik garong uang negara di lingkungan istana negara tidak berkembang tanpa ada penjelasan.
Pernyataan keras diawali oleh anggota komisi III fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Dia mendesak KPK agar meneliti kebijakan anomali dan menyimpang dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19. “Penanganan covid-19 dijadikan wadah ladang baru,” kata Arteria, Rabu (29/4).
Dia meminta KPK segera meneliti program ruang guru. Tidak cukup hanya mengundurkan diri dari jabatan staf khusus Presiden,tetapi harus diminta pertanggungjawaban.
Sementara, Supriansa, anggota komisi III DPR RI Fraksi Golkar, meminta KPK supaya mencari solusi agar kementerian dan kepala daerah tidak takut menggunakan anggaran covid-19. Namun harus melalui proses yang benar dan tujuan kepentingan masyarakat.Tim