Dirlantas Sambodo: Pemberlakuan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Gubernur DKI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan peraturan ganjil-genap akan kembali diberlakukan di masa (PSBB) di Jakarta. Kepolisian masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menentukan kapan peraturan ganjil-genap akan kembali diberlakukan.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini. "Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali sistem ganjil-genap, tetapi menunggu keputusan dari gubernur," kata Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan peraturan ganjil-genap akan kembali diberlakukan di masa (PSBB) di Jakarta. Kepolisian masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menentukan kapan peraturan ganjil-genap akan kembali diberlakukan.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini. "Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali sistem ganjil-genap, tetapi menunggu keputusan dari gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (11/6).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini. Hasil evaluasi akan diputuskan oleh gubernur untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni. "Untuk pekan depan, belum bisa dipastikan peraturan ganjil-genap akan kembali ditiadakan sementara atau diaktifkan kembali," ujarnya.
Dalam beberapa hari belakangan, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan bertepatan awal masuknya kantor di masa transisi PSBB. Kata Kombes Sambodo, kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub mengenai PSBB transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap. Peraturan ini rencananya tidak hanya berlaku bagi mobil, tapi juga untuk sepeda motor.
Belakangan Gubernur Anies Baswedan menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan. "Bila ganjil-genap dilakukan, maka harus ada surat keputusan dari gubernur. Selama belum ada surat keputusan dari gubernur maka peratutan ganjil-genap tidak akan diberlakukan," ujar Anis.Sultan Kamis (11/6).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini. Hasil evaluasi akan diputuskan oleh gubernur untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni. "Untuk pekan depan, belum bisa dipastikan peraturan ganjil-genap akan kembali ditiadakan sementara atau diaktifkan kembali," ujarnya.
Dalam beberapa hari belakangan, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan bertepatan awal masuknya kantor di masa transisi PSBB. Kata Kombes Sambodo, kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub mengenai PSBB transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap. Peraturan ini rencananya tidak hanya berlaku bagi mobil, tapi juga untuk sepeda motor.
Belakangan Gubernur Anies Baswedan menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan. "Bila ganjil-genap dilakukan, maka harus ada surat keputusan dari gubernur. Selama belum ada surat keputusan dari gubernur maka peratutan ganjil-genap tidak akan diberlakukan," ujar Anis.Sultan