a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kepala LH DKI: Kualitas Udara Meningkat Sejak Perluasan Gage

Kepala LH DKI: Kualitas Udara Meningkat Sejak Perluasan Gage
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Andono Warih
Jakarta, Pro Legal News - Selama sebulan pemberlakuan perluasan ganjil genap (gage), kualitas udara di Jakarta semakin meningkat. perbaikan kualitas udara diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2,5.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Andono Warih di Jakata, Senin (14/10). Penerapan kebijakan ini telah diberlakukan sejak 9 September 2019. "Alhamdulillah kualitas udaranya membaik," kata Andono Warih.

Pemantauan dilakukan di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia, SPKU Kelapa Gading, Jakata Utara dan alat pemantau kualitas udara mobile yang ditempatkan di Jalan Suryopranoto sebagai salah satu ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil genap.

"Evaluasi kami di beberapa titik yang kita pantau, pengurangan tingkat kekotorannya itu bisa sampai 20 persen diukur dari PM 2,5-nya. Ada yang 20 persen, ada yang 11 persen," ujar Andono Warih.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, peningkatan kualitas udara pernah mencapai 34,58 persen berdasarkan hasil pemantauan SPKU Kelapa Gading.

Angka itu dihitung berdasarkan penurunan konsentrasi PM 2.5 dari 64,38 mikrogram per meter unit (μg/m3) menjadi 42,11 μg/m3.

Perbaikan kualitas udara hingga 34,58 persen terjadi pada pekan keempat sejak diberlakukan ganjil genap (30 September-4 Oktober).

Namun, pada pekan yang sama, berdasarkan hasil pemantauan SPKU Bundaran HI, kualitas udara hanya meningkat 6,31 persen. Konsentrasi PM 2.5 menurun dari 65,98 μg/m3 menjadi 62,34 μg/m3.

Peningkatan kualitas udara disebut tak signifikan karena aturan ganjil genap sempat dihentikan imbas aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan dan adanya pembangunan trotoar di sekitar Bundaran HI yang meningkatkan konsentrasi PM 2,5.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap sejak 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan dari awalnya hanya 16 ruas.

Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Perluasan aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Tim
DKI Jakarta Kepala LH DKI: Kualitas Udara Meningkat Sejak Perluasan Gage
Iklan Utama 5